Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas. Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
Alamat:
Jln. Sudirman, Siantar Barat
Pematangsiantar
Sumatera Utara - 21183
PHONE :
+62622 21500